Suami Istri Tidak Berpakaian dan Saling Melihat
| Berhubungan intim yang dilakukan oleh suami istri yang sah sangatlah
dianjurkan dalam agama islam karena merupakan kebutuhan rohani setiap
manusia. Posting artikel Kolombloggratis.Org kali ini tentang boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa saling melihat satu dan lainnya,
setiap manusia memiliki
nafsu dan menginginkan hubungan yang romantis dengan pasangan yang sah,
aturan ajaran islam ketika di atas ranjang pun diajarkan untuk
menciptakan keharmonisan rumah tangga, jika ada anjuran pastinya juga
ada larangan yang harus dijauhi, pada posting artikel kali ini lebih
memfokuskan pada beberapa hal yang sunnah yang dianjuran dan pelurusan
terhadap hal - hal yang dianggap
tidak boleh dilakukan sebagian kalangan dan bertujuan agardalam berhubungan intim agar tidak melanggar yang dilarang
allah swt,...
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata aku pernah mandi bersama nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu
bejana dan kami berdua dalam keadaan junub ( hr. bukhari no.263 dan muslim no.321 ), al - hafizh ibnu hajar al asqalani rahimahullah berkata ad - dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan boleh seorang
suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya, pendapat ini dikuatkan
dengan kabar yang diriwayatkan ibnu hibban dari jalan sulaiman bin musa
bahwa dia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat
istrinya, maka sulaiman pun berkata aku pernah bertanya kepada atha
tentang hal ini dia menjawab aku pernah menanyakan permasalahan ini
kepada aisyah maka aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya,
( fathul bari, 1:364 ). sebagai dalil pendukung dari ayat Al Qur’an Allah ta’ala berfirman,...
Dan orang - orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela ( Qs. Al Mu’minun : 5-6 ), ibnu hazm berkata ayat ini menjaga kemaluan hanya pada istri
dan hamba sahaya yang berarti meraka tersebut dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur
dengannya ( Al Muhalla 10:33 ),...
Arti hadist diatas adalah Jika seseorang menyetubuhi istrinya janganlah saling telanjang ( Hr. an nasai dalam al kubro 5:327 dan al baihaqi dalam syu’abul iman 6:163, abu zur’ah mengatakan mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah
keliru dan salah ). penulis shahih fiqh sunnah ( 3:188 ) mengatakan bahwa hadits ini
sangat munkar dan tidak shahih karena asalnya boleh sekali suami istri saling telanjang
ketika hubungan intim,...