Larangan Menyetubuhi Istri Pada Dubur
| Berhubungan intim yang dilakukan oleh suami istri yang sah sangatlah
dianjurkan dalam agama islam karena merupakan kebutuhan rohani setiap
manusia. Posting artikel Kolombloggratis.Org kali ini tentang tidak boleh menyetubuhi istri pada duburnya ,
setiap manusia memiliki
nafsu dan menginginkan hubungan yang romantis dengan pasangan yang sah,
aturan ajaran islam ketika di atas ranjang pun diajarkan untuk
menciptakan keharmonisan rumah tangga, jika ada anjuran pastinya juga
ada larangan yang harus dijauhi, pada posting artikel kali ini lebih
memfokuskan pada beberapa hal yang sunnah yang dianjuran dan pelurusan
terhadap hal - hal yang dianggap
tidak boleh dilakukan sebagian kalangan dan bertujuan agar
semakin mengetahui agar tidak melanggar yang dilarang
allah dan hanya berharap ridho allah,...
Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,...
Benar - benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.
( hr. ahmad 2 : 479. syaikh syu’aib al arnauth mengatakan bahwa hadits
tersebut hasan ), sabda rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,...
Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di
duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ( hr. tirmidzi no. 135, ibnu majah no. 639. syaikh al albani mengatakan hadits ini shahih ). 2 hadits di atas menunjukkan bahwa
perbuatan ini termasuk dosa besar karena jauh dari
rahmat allah dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran,...
Imam nawawi rahimahullah mengatakan, ulama syafi’iyah berpendapat
tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun
hewan dalam segala macam keadaan. ( syarh muslim, 10:6 ),...
Ibnu taimiyah rahimahullah berkata allah ta’ala sendiri mengharamkan
menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya, jika yang disetubuhi adalah tempat keluarnya najis
mughollazhoh ( najis berat ), seks anal tidak dipungkuri
termasuk jenis liwath ( sodomi ), menurut madzhab abu hanifah, syafi’iyah,
pendapat imam ahmad dan hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa
adanya perselisihan
pendapat yang nampak pada imam malik dan pengikutnya ( majmu’ al fatawa, 32: 267 - 268 ),...