Tidak Sengaja Memandang Wanita Lain
| Berhubungan intim yang dilakukan oleh suami istri yang sah sangatlah
dianjurkan dalam agama islam karena merupakan kebutuhan rohani setiap
manusia. Posting artikel Kolombloggratis.Org kali ini tentang seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, maka segeralah datangi istrinya,
setiap manusia memiliki
nafsu dan menginginkan hubungan yang romantis dengan pasangan yang sah,
aturan ajaran islam ketika di atas ranjang pun diajarkan untuk
menciptakan keharmonisan rumah tangga, jika ada anjuran pastinya juga
ada larangan yang harus dijauhi, pada posting artikel kali ini lebih
memfokuskan pada beberapa hal yang sunnah yang dianjuran dan pelurusan
terhadap hal yang dianggap
tidak boleh dilakukan sebagian kalangan dan bertujuan agar dalam berhubungan intim tidak melanggar yang dilarang
allah dan hanya berharap ridho allah,...
Dari jabir bin abdillah, dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi
istrinya zainab yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya,
beliau menyelasaikan hajatnya berhubungan intim dengan zainab ( berjima ) dan
keluar menuju para sahabatnya lalu rosulullah bersabda,...
Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan dan pergi dalam rupa
setan, jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang
menakjubkan tanpa sengaja, maka hendaknya ia mendatangi dan bersetubuh
dengan istrinya, karena akan menolak syahwat
yang terdapat pada dirinya ( Hr. Muslim no.1403 ), para ulama berkata bahwa rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu sebagai penjelasan bagi para sahabat mengenai apa yang mesti
mereka lakukan dalam keadaan demikian dengan beliau mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan
sekaligus. hadits tersebut menunjukkan tidak apa - apa mengajak istri
untuk hubungan intim di siang hari atau waktu lain yang menyibukkan
selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan karena bisa jadi pria sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu yang bisa
membahayakan badan, hati dan pandangannya jika ditunda untuk melakukannya ( syarh shahih muslim 9:179 ),...